Pengumuman Bagi Warga Cimahi, Tahun Ini Kuota Gas Melon Tak Bertambah

- 18 Januari 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi-Tahun ini kuota elpiji 3 kilogram di Kota Cimahi tidak akan bertambah./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ilustrasi-Tahun ini kuota elpiji 3 kilogram di Kota Cimahi tidak akan bertambah./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Kuota gas elpiji 3 kilogram (Kg) di Kota Cimahi untuk tahun 2021 ini tidak akan bertambah.

Jumlah kuota elpiji yang sering disebut si melon tahun ini sama seperti tahun 2020, sebanyak 6.530.004 tabung, atau perbulannya mencapai 544.167 tabung.

Baca Juga: Geger Penemuan Tambang Emas di Manonjaya Tasikmalaya, Aparat TNI Langsung Lakukan Ini

Meskipun tidak ada penambahan kuota, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) memastikan ketersediaan si melon aman untuk memenuhi kebutuhan warga Kota Cimahi sepanjang tahun 2021.

"Enggak ada penambahan atau pengurangan, sama ya dengan tahun 2020 kuotanya. Insya Allah aman kuotanya untuk tahun ini," kata Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Dadan Darmawan saat dihubungi, Senin 18 Januari 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.

Baca Juga: Arya Saloka Pemeran Mas Al Siap Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta, Kira-Kira Apa Alasannya Ya?

Dalam Permen tersebut yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96-Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung Ukuran 3 Kg, elpiji bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta, serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan.

Namun, kata Dadan, sejauh ini memang disinyalir peruntukan itu tidak sesuai sasaran. Masih banyak rumah tangga yang memiliki penghasilan di atas Rp 1,5 juta, dan pengusaha di luar ketentuan yang menggunakan gas bersubsidi.

Baca Juga: Jokowi Ajukan Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri, Begini Reaksi Tito Karnavian

"Harusnya sesuai peruntukannya, tapi masih ada (yang tidak sesuai peruntukan). Kalau ketahunan, biasanya langsung disuruh ganti," tegas Dadan.

Terkait harga elpiji 3 Kg, terang Dadan, sudah terlampir, baik dalam Permen ESDM maupun dalam SK bahwa HET di tingkat agen adalah Rp 14.750 per tabung. Sementara harga di pangkalan Rp 16.600 per tabung. Meski begitu, harga di tingkat pengecer akan melebihi HET.

"Yang di warung (biasanya melebihi HET). Tapi harusnya sesuai HET," ucapnya.

Untuk pengawasan di lapangan, pihaknya bersama Hiswana Migas dan PT Pertamina akan memaksimalkan Inspeksi Mendadak (Sidak). "Kita maksimalkan. Nanti diatur jadwalnya dengan Hiswana Migas dan Pertamina," sebut Dadan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x