Ada Kafe yang Buka Hingga Tengah Malam di Masa PSBB, Ketua Satgas: Perwal Harus Ditegakkan!

- 18 Januari 2021, 20:35 WIB
Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. /Humas Setda Kota Bandung

GALAMEDIA - Warga yang tinggal di kawasan Jalan Karang Sari, Kota Bandung mengeluhkan keberadaan kafe yang beroperasi hingga larut malam.

Berdasarkan informasi, kafe itu beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Padahal, Kota Bandung saat ini tengah memberlakukan Perwal No. 1 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

"Nyaris tiap hari kafe tersebut buka dan itu sangat menggangu kami sebagai warga," ujar salah seorang warga Kelurahan Sukajadi, Arman kepada wartawan, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: AHY Putra SBY Tiba-tiba Temui Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo: Justice For All !

Merasa terganggu dengan operasional kafe hingga dini hari, warga sudah menempuh berbagai upaya. Termasuk mengadukan ke aparat RT, RW, Polsek, bahkan Satgas Covid-19 kewilayahan.

"Sampai saat ini belum ada perubahan, dan mereka bilang nanti ditindaklanjuti," kata Arman.

Diungkapkannya, kafe itu pada Minggu 17 Januari 2021 buka hingga lewat tengah malam. Padahal, ujar Arman, jika merujuk pada aturan PSBB, kafe seharusnya hanya bisa buka hingga pukul 19.00 WIB.

"Kami berharap pengaduan kami ditindaklanjuti oleh aparat, karena warga di sini sangat terganggu. Apalagi di sini banyak warga lanjut usia. Jadi kami sangat memohon agar pelanggaran ini segera ditindak," tegas Arman.

Baca Juga: Mengejutkan! Arya Saloka Tak Mau Lagi Perankan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Camat Sukajadi, TB Agus Mulyadi saat dikonformasi mengaku pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga.

Ia mencontohkan, saat didatangi, kafe itu menyatakan buka pukul 16.00 sampai 19.00 WIB. Sedangkan untuk take away, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Laporkan aja ke Satpol PP, penutupan bukan oleh kita," singkatnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, semua pelaku usaha harus mengikuti Perwal PSBB Proporsional.

Baca Juga: PDIP Raih Rekor MURI Terbanyak Membagikan Tumpeng, Megawati: Saya Tidak Menyangka

"Perwal harus ditegakkan dan tidak ada pengecualian. Tegakkan sesuai aturan seperti apa," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.

Ema juga kembali menegaskan, saat ini Kota Bandung masih masuk kedalam masa kedaruratan Covid-19. Di masa ini, ada Perwal yang mengatur tentang masa PSBB Proporsional.

"Kalau normal sah-sah saja dan lebih mengaju ke Perda, sekarang ikuti Perwal dan ini bukan dalam kondisi normal. Kita semua sejalan aturan jangan bertabrakan," tegas Sekda Kota Bandung ini.

Baca Juga: Warga Kota Depok dan Kabupaten Tasikmalaya Paling Tidak Disiplin Menerapkan Prokes

Ia juga menyatakan, Satgas akan tegas melakukan penegakkan aturan. Ema mencontohkan apa yang dilakukan di kawasan Sulanjana dan Trunojoyo.

"Bahkan sampai ada yang kucing-kucingan, pukul 19.00 WIB mereka tutup, tapi buka lagi. Kami pun siaga, akhirnya nongkrongin lokasi tersebut. Kami akan konsisten menegakkan aturan," pungkas Ema.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x