Kabar Terbaru Kasus Buron Harun Masiku, Hari Ini KPK Periksa Seorang Pengacara

- 19 Januari 2021, 12:26 WIB
Buronan KPK yang juga politisi PDIP, Harun Masiku.
Buronan KPK yang juga politisi PDIP, Harun Masiku. /PR tasikmalaya/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Daniel Tonapa Masiku berprofesi sebagai pengacara, Selasa, 19 Januari 2021.

Pemanggilan dilakukan terkait penyidikan kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku/mantan Caleg PDIP)," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Positif Virus Corona, Pemerintah Ceko Perpanjang Status Darurat

Berdasarkan informasi seperti dikutip dari Antara, Daniel masih mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka Harun yang saat ini masih menjadi buronan KPK.

Sebelumnya, KPK meyakini Harun masih hidup dan terus berupaya menangkapnya. Diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburan-nya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," tutur Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga: INNALILLAHI Kawasan Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang, Begini Nasib Ratusan Warga Cisarua

Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik.

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari menelusuri keberadaan dari HM ini. Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini utang dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan penangkapan kepada HM," ujar Setyo.

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

Baca Juga: Menhan Dilarikan ke ICU Akibat Terpapar Covid-19, Kolombia Hadapi Tingginya Paparan Virus

Dalam kasus tersebut, Harun memberikan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x