Cari Info Keberadaan Harun Masiku Lewat Kerabatnya, KPK Dapat Jawaban Tak Disangka-sangka

- 20 Januari 2021, 12:09 WIB
Buronan KPK yang juga politisi PDIP, Harun Masiku.
Buronan KPK yang juga politisi PDIP, Harun Masiku. /PR tasikmalaya/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari informasi keberadaan tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR).

Kali ini KPK memeriksa advokat Daniel Tonapa Masiku yang juga kerabat dari Harun, Selasa, 19 Januari 2021.

Daniel diperiksa untuk tersangka Harun dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Baca Juga: VIRAL! Tanda SOS Muncul di Pulau Laki Dekat Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air, Netizen Lapor Basarnas

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

"Juga dikonfirmasi seputar keberadaan tersangka HAR yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," lanjut Ali dikutip dari Antara.

Usai diperiksa, Daniel juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal keberadaan Harun. Jawaban yang diberikannya tak disangka-sangka.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa pada 32 Polisi yang Menangkap Teroris

"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," ujar Daniel usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

Saat ini, tersangka Harun masih berstatus DPO KPK sejak Januari 2020 lalu. Ali mengatakan belum tertangkapnya Harun tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukannya serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas.

Ia mengatakan dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO.

Baca Juga: Pelantikan Presiden AS: Joe Biden Belum Apa-apa Sudah Sampaikan Salam Perpisahan

Mereka yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Perkara ketiganya saat ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali.

Baca Juga: Baca Doa Ini Sebelum Tidur dan Sesudah Bangun Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW

Oleh karena itu, kata dia, KPK saat ini masih tetap memiliki kewajiban untuk mencari keberadaan tujuh tersangka berstatus DPO lainnya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020, yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

"Pencairan keberadaan para DPO tersebut tentunya bekerja sama dengan aparat Kepolisian. Oleh karena itu, KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi Kepolisian terdekat atau langsung hubungi 'call center' KPK di nomor 198," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x