Bunuh dan Bakar Petani, Tersangka ditangkap setelah Buron sejak September 2020

- 25 Januari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Enrico Hanel/Pexels

GALAMEDIA - Seorang petani berinisial NT (67) ditemukan meninggal dengan kondisi gosong di sebuah gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada September 2020. Pelaku perbuatan biadab pun kini sudah ditangkap petugas kepolisian.

Tersangka berinisial ESS alias Jaya Sembiring (40). Dia diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus di Mapolresta Deli Serdang, Senin, 25 Januari 2021 mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!

Dia kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan meninggal dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Menyusui Lebih Aman Divaksin Jenis mRNA, Ini Alasan Keduanya Tak Boleh Dulu Divaksin Covid-19

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saat melintas di lokasi, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.

Saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya gosong dengan tubuhnya juga rusak terbakar.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x