Ironis! Anak Gugat Orangtua, Secara Norma Dilarang dan Tidak Sejalan dengan UU, Mayoritas Karena Motif Ekonomi

- 25 Januari 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi, Anak gugat orangtua ke pengadilan
Ilustrasi, Anak gugat orangtua ke pengadilan /Dokumentasi Pikiran-rakyat.com//PR

Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. Sonny menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Hasil Swab PCR Positif Terus Padahal Tanpa Gejala? Tenang dan Jangan Panik, Ini Penjelasan Seputar Tes PCR

Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.

Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” kata Sonny. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x