Ironis! Anak Gugat Orangtua, Secara Norma Dilarang dan Tidak Sejalan dengan UU, Mayoritas Karena Motif Ekonomi

- 25 Januari 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi, Anak gugat orangtua ke pengadilan
Ilustrasi, Anak gugat orangtua ke pengadilan /Dokumentasi Pikiran-rakyat.com//PR

GALAMEDIA - Fenomena anak gugat orang tua ternyata kerap terjadi di Indonesia, baik yang masuk ke pengadilan ataupun yang tidak masuk ranah pengadilan.

Belakangan terkahir, ada anak yang menggugat orangtuany. Orangtunya harus membayar uang sekitar Rp 3,4 miliar. Dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sonny Dewi Judiasih, M.H., C.N., mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Manfaat Talc Tapi Pertimbangkan juga Bahaya dari Bedak Tabur Ini

“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny dalam siaran persnya, Senin 25 Januari 2021.

Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.

Baca Juga: Pasca Terpilihnya Joe Biden Tak Akan Berdampak pada Investasi AS di Indonesia, Landai-Landai Saja

Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. Sonny menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Hasil Swab PCR Positif Terus Padahal Tanpa Gejala? Tenang dan Jangan Panik, Ini Penjelasan Seputar Tes PCR

Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.

Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” kata Sonny. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x