Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu! DPR RI: Demi Keberlangsungan Kehidupan Bernegara

- 26 Januari 2021, 11:18 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan.
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan. /kabar banten/

Baca Juga: Isu Aturan Jilbab di SMKN 2 Padang, MUI Sumbar: Tokoh di Jakarta Begitu Gampang Menuduh Intoleran

Lebih lanjut Zulfikar menyatakan, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya.

Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," lanjutnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai larangan eks anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi tersebut terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia.

Baca Juga: Trending YouTube, Ini Lirik Lagu Cintanya Aku dari Tiara Andini dan Arsy Widianto

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.

Baca Juga: Ganggu Keamanan Negara, India Blokir Tik Tok, WeChat, UC Browser dan 59 Aplikasi asal China Lainnya

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah