Pernah Terlibat Organisasi HTI, Wakil Dekan di FPIK Unpad Langsung Dicopot

- 4 Januari 2021, 10:36 WIB
Logo Unpad
Logo Unpad /unpad.ac.id

GALAMEDIA - Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAHS yang baru dilantik sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena ditengarai pernah mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAHS sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu 2 Januari 2021.

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi dalam siara persnya di Bandung, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: WHO : Virus Varian Baru yang Ditemukan Di Inggris Mengandung 23 Mutasi

Selanjutnya Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu, kata dia, dilaksanakan pada Senin (4/1) pagi.

Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang itu. Dandi pun mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017 lalu.

"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.

Meski organisasi itu sudah tidak ada dan AAHS sudah tidak aktif lagi, menurutnya pencopotan itu dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Tenaga Kesehatan asal Indonesia Beberkan Efek Samping Vaksin Covid-19

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," kata dia.

Sehingga dengan adanya pencopotan itu, AAHS batal menjabat sebagai wakil dekan dan tetap beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK.

"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," kata Dandi.

 

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar pelantikan eks anggota HTI sebagai petinggi Unpad. Kabar itu merebak usai AAHS dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi Hari Ini

Dalam rekam jejak digital yang beredar, AAHS tercatat pernah menjabat Ketua DPD II Kota Bandung. HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017.

Pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x