Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu! DPR RI: Demi Keberlangsungan Kehidupan Bernegara

- 26 Januari 2021, 11:18 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan.
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan. /kabar banten/

GALAMEDIA - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menerangkan, larangan itu masuk dalam klausul RUU Pemilu. Ia pun menjelaskan latar belakang larangan dikeluarkan.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," terang Zulfikar, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Komisaris BUMN Tuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mulai 'Jualan Mayat'

Baca Juga: Innalillahi, DKI Jakarta Memakamkan Ratusan Jenazah Covid-19 Per Hari

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," tambahnya seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x