Terkait Kasus Anak Gugat Ayah Kandungnya di Bandung, Ini Langkah Majelis Hakim

- 26 Januari 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi PN Bandung.
Ilustrasi PN Bandung. /Yedi Supriadi/Pikiran Rakyat

GALAMEDIA -  Sebelum dilakukan sidang dengan membahas pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar menempuh tahap mediasi.

Dalam rangka meditasi, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator.

Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Yayasan Asal Oman akan Bangun 1.000 Masjid di Wilayah Jabar, Lahannya Disediakan Pemprov Jabar

Menurut Ketua Majelis Hakim, proses mediasi, dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Meski telah menunjuk hakim mediator, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," katanya seperti dilansirkan antara.

Baca Juga: Pentingnya Dashboard Camera di Mobil Sebagai Peranti Kemanan

Kasus anak yang menggugat ayah itu sendiri melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung sendiri.

Gugatan itu bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.

Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Baca Juga: Anies Baswedan Dituding Mulai Menabuh Genderang 'Jualan Mayat', Mengerikan!

Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut untuk dibagikan kepada ahli waris.

Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden menggugat ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x