Membandel, 31 Lokasi Usaha di Bandung Disegel dan Didenda Selama PSBB Proporsional

- 27 Januari 2021, 10:24 WIB
Penyegelan lokasi usaha di Kota Bandung./Foto:Humas Pemkot Bandung
Penyegelan lokasi usaha di Kota Bandung./Foto:Humas Pemkot Bandung /

Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp 15 juta.

"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah," bebernya.

Kendati demikian, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha.

Pasalnya, sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Diberikan Pertengahan Februari 2021

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada)," tuturnya.

Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.

"Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x