GALAMEDIA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung bersikap tegas dengan menindak 31 pelaku usaha.
Penindakan itu dilakukan selama pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021. Beberapa di antaranya terpaksa disegel dan didenda.
Kepala Bidang PPHD (Penegakan produk hukum daerah) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.
"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir," terangnya kepada Humas Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.
"Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage," lanjut dia.
Dari 31 pelanggaran tersebut, terang Idris, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).
"Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket," tambah Idris.