Kanwil DJP Jabar I Raih Penghargaan dari Menkeu RI Sabagai Kanwil DJP dengan Penyampaian SPT Terbaik Keempat

- 27 Januari 2021, 13:57 WIB
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I raih penghargaan dari Menteri Keuangan atas keberhasilan unit vertikal DJP yang berlokasi di Bandung, sebagai Kanwil DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I raih penghargaan dari Menteri Keuangan atas keberhasilan unit vertikal DJP yang berlokasi di Bandung, sebagai Kanwil DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat. /tangkapan layar whatsApp

GALAMEDIA – Menteri Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I atas keberhasilan unit vertikal DJP yang berlokasi di Bandung, sebagai Kanwil DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat. Pengumuman penghargaan ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Pimpinan DJP secara daring di Jakarta, pada Selasa, 26 Januari 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Realisasi itu terdiri dari 1.080.893 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 50,498 Wajib Pajak badan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak.

“Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak,” ungkapnya usai mengikuti Rapimnas DJP dari Bandung, Selasa.

Baca Juga: Batasi Kegiatan Masyarakat Selama PPKM, Dishub Kota CImahai Terapkan Rekayasa Satu Arah Dibeberapa Ruas Jalan

Menurutnya, Kepatuhan SPT Tahunan menjadi salah satu tolok ukur kinerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain menunjukkan tingkat kesadaran wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (menyampaikan SPT Tahunan), juga menjadi tolok ukur seberapa besar usaha DJP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

“Ini tak lepas dari upaya seluruh pegawai DJP di lingkungan (Kanwil DJP) Jabar I, juga dukungan semua pihak, serta wajib pajak tentunya,” kata Neil.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu unit vertikal di Kanwil DJP Jawa Barat I, KPP Pratama Sukabumi berhasil meraih peringkat pertama KPP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 dari 208 unit setingkat KPP di Indonesia.

Baca Juga: Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Panggil Sejumlah Saksi

“Dari 87.313 SPT Tahunan yang ditargetkan, KPP Pratama Sukabumi berhasil mengumpulkan sebanyak 105.174 SPT Tahunan atau mencapai realisasi sebesar 120,46%,” katanya.

Selain penghargaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penghargaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I sebagai Kanwil DJP dengan kinerja penyampaian data Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota terbaik pertama tingkat nasional tahun 2020.

Neil menjelaskan, pada tahun 2020 (Rabu, 26/8/2020), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 78 pemerintah daerah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Baca Juga: Anugerah Sastera Rancagé 2021 untuk Bahasa Daerah di Indonésia Diselenggarakan Secara Virtual

“Saat itu ada 9 Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang termasuk wilayah kerja kami ikut menandatangani perjanjian kerja sama itu," ungkapnya.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui peningkatan pelaksanaan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.

"Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kami senantiasa menjalin sinergi dengan 16 Pemda di wilayah kami," ungkap Neil.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Batuk dan Luncurkan 14 Kali Guguran Awan Panas, Sejumlah Desa Diterpa Hujan Abu Tipis

Neil menambahkan, dalam PMK-228 tahun 2017 (PMK-228/PMK.03/2017) tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Melalui kerja sama itu, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan pengawasan kepatuhan pajak, di antaranya data kepemilikan, omzet usaha, atau data izin mendirikan bangunan.

"Kami juga ingin mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak di wilayah kami,” katanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akhirnya Tahan Ambroncius Nababan Soal Kasus Rasisme

Atas capaian ini, Neil mengucap syukur dan apresiasinya kepada wajib pajak dan semua pihak. "Alhamdulillah. Semoga selalu menginspirasi, memotivasi, dan menjadi berkah untuk kita semua. Amin," pungkasnya. ***

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah