Mulai Besok, DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online

- 31 Agustus 2020, 12:59 WIB
Suasana counter pelayanan pajak di KPP Pratama Surakarta yang tanpa pengunjung setelah diberlakukannya instruksi DJP tentang pencegahan penyebaran virus Corona, Selasa (17/3/2020).
Suasana counter pelayanan pajak di KPP Pratama Surakarta yang tanpa pengunjung setelah diberlakukannya instruksi DJP tentang pencegahan penyebaran virus Corona, Selasa (17/3/2020). /

GALAMEDIA - Wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.

Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.

Dalam siaran pers yang diterima galameia, Senin 31 Agustus 2020 Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Wartawan dan Agen KPK di Ciamis Dua Oknum LSM Dibekuk Polisi

Selanjutnya pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari (1) layanan loket tempat pelayanan terpadu, (2) layanan konsultasi perpajakan, (3) layanan konsultasi aplikasi, (4) layanan janji temu, dan (5) layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.

Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sapa Penggemar, Raisa Tampil di Konser Virtual Bank bjb

Untuk itu DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x