GALAMEDIA - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan akhirnya ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
Penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.9 Guncang Kupang NTT, BMKG: Gempa Tidak Berpotensi Tsunami
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 26 Januari 2021 kemarin. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Cara Mengatasi Diare pada Bayi, Jangan Panik! Ini Tindakan Pencegahan dan Dampaknya
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.