Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Gus Nur, Begini Langkah Bareskrim Polri

- 23 Desember 2020, 22:56 WIB
Berkas perkara tersangka Gus Nur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara tersangka Gus Nur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. /antara/

GALAMEDIA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi membeberkan kabar terbaru dari kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Polri, kata Slamet, sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II.

Penyerahan tahap II dilakukan usai berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

"Betul (penyerahan tahap II)," kata Slamet saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Dengan pelimpahan tersebut, maka Gus Nur akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Indonesia Bisa Jadi Juru Damai di Afganistan, Jusuf Kalla Ajak MUI Ambil Peran

Dikutip dari Antara, Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x