Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Gus Nur, Begini Langkah Bareskrim Polri

- 23 Desember 2020, 22:56 WIB
Berkas perkara tersangka Gus Nur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara tersangka Gus Nur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. /antara/

Baca Juga: JMMJ Tolak Provokasi Kelompok Penyebar Kebencian, HRS Diminta 'Gentleman' Hadapi Kasus Hukum

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan mendekam di Rutan Bareskrim.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah