GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab kembali harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Habib Rizieq sendiri saat ini masih ditahan terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Tak cuma itu, Habib Rizieq bahkan sudah jadi tersangka di kasus kerumunan lainnya yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Berikan Insentif untuk Perusahaan yang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Mandiri
Baca Juga: Ditangkap di Bali, Pembobol Bank BUMD Senilai Rp 548 Miliar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung
Kasus terbaru yang dilaporkan oleh pihak PTPN VIII adalah terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq dilaporkan langsung ke Bareskrim Polri. Selain Habib Rizieq, pihak PTPN VIII juga ikut melaporkan salah seorang pastor.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.