GALAMEDIA - Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor karena tidak jujur saat dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
Terkait hal itu, kuasa hukum HRS memberikan klarifikasi.
"Tidak semua apa yang jadi privasi keluarga harus diinformasikan ke publik, atau pemerintah harus tahu," kata kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021.
Meski tak mengungkap statusnya positif Covid-19 kepada publik, ia menyatakan HRS tetap menjalankan aturan pemerintah bagi pasien yang positif Covid-19.
Baca Juga: 27 Meninggal Dunia dan 637 Terluka, 15 Ribu Warga Majene Mengungsi Akibat Gempa 6,2 SR di Sulbar
Dia menyatakan saat itu HRS tetap menjalani isolasi mandiri.
"Kalau Habib Rizieq harus mentaati ketentuan yang dijalankan pemerintah, iya (sudah dijalankan). Seperti isolasi semuanya kan diikuti," ucapnya.
Kemudian, Sugito pun mengatakan HRS merasa yakin dengan tim kesehatan yang selama ini merawatnya.
Baca Juga: Waspada, Gempa Besar Susulan Disertai Tsunami Berpotensi Terjadi di Wilayah Sulawesi Barat
Ia pun mengaku heran mengapa hanya Habib Rizieq yang terkesan dipaksa untuk menunjukkan hasil tes swab.
"Habib Rizieq juga kan selama ini untuk urusan kesehatan di-backup oleh tim MerC kan, kok hanya Habib Rizieq sih, kenapa hanya Habib Rizieq? Karena selama ini Habib Rizieq terlalu oposan terhadap pemerintah?" tandasnya.***