Habib Rizieq Jadi Tersangka Karena Tutupi Positif Covid-19, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

- 15 Januari 2021, 14:07 WIB
habib rizieq sedang dalam pengamanan polisi saat pemindahan ke rutan bareskrim polri
habib rizieq sedang dalam pengamanan polisi saat pemindahan ke rutan bareskrim polri /Fajar/PMJNews


GALAMEDIA - Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor karena tidak jujur saat dinyatakan positif virus corona (Covid-19).

Terkait hal itu, kuasa hukum HRS memberikan klarifikasi.

"Tidak semua apa yang jadi privasi keluarga harus diinformasikan ke publik, atau pemerintah harus tahu," kata kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021.

Meski tak mengungkap statusnya positif Covid-19 kepada publik, ia menyatakan HRS tetap menjalankan aturan pemerintah bagi pasien yang positif Covid-19.

Baca Juga: 27 Meninggal Dunia dan 637 Terluka, 15 Ribu Warga Majene Mengungsi Akibat Gempa 6,2 SR di Sulbar

Dia menyatakan saat itu HRS tetap menjalani isolasi mandiri.

"Kalau Habib Rizieq harus mentaati ketentuan yang dijalankan pemerintah, iya (sudah dijalankan). Seperti isolasi semuanya kan diikuti," ucapnya.

Kemudian, Sugito pun mengatakan HRS merasa yakin dengan tim kesehatan yang selama ini merawatnya.

Baca Juga: Waspada, Gempa Besar Susulan Disertai Tsunami Berpotensi Terjadi di Wilayah Sulawesi Barat

Ia pun mengaku heran mengapa hanya Habib Rizieq yang terkesan dipaksa untuk menunjukkan hasil tes swab.

"Habib Rizieq juga kan selama ini untuk urusan kesehatan di-backup oleh tim MerC kan, kok hanya Habib Rizieq sih, kenapa hanya Habib Rizieq? Karena selama ini Habib Rizieq terlalu oposan terhadap pemerintah?" tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x