Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh BUMN, Kali Ini Soal Kasus Terbaru

- 23 Januari 2021, 14:07 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Keenam desa itu yakni Desa Sukakarya dan Kopo, di Kec. Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha, kemudian di Desa Sukagalih, Kec. Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha serta Desa Kuta, Kec. Megamendung seluas 65.46 ha.

Kemudian ada di Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kec. Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi. Total semua di 6 di desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x