Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh BUMN, Kali Ini Soal Kasus Terbaru

- 23 Januari 2021, 14:07 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab kembali harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Habib Rizieq sendiri saat ini masih ditahan terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tak cuma itu, Habib Rizieq bahkan sudah jadi tersangka di kasus kerumunan lainnya yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Berikan Insentif untuk Perusahaan yang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Baca Juga: Ditangkap di Bali, Pembobol Bank BUMD Senilai Rp 548 Miliar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Kasus terbaru yang dilaporkan oleh pihak PTPN VIII adalah terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dilaporkan langsung ke Bareskrim Polri. Selain Habib Rizieq, pihak PTPN VIII juga ikut melaporkan salah seorang pastor.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Baca Juga: Bio Farma Selesaikan Produksi 4 Juta Vaksin Covid-19 dan Siap Didistribusikan pada Februari

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Keterangan terkait pelaporan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dijelaskan Ikbar, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya yaitu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Awas! Sudah Divaksin pun Tidak Lantas Kebal Covid-19, Masih Bisa Terlular dan Menularkan

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ungkap dia.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," tandasnya.

Baca Juga: Ketua Satgas Doni Monardo Tertular Covid-19 saat Menjalankan Tugas Penanganan Bencana

Sebelumnya, Anggota DPR RI Mayjen Purnawirawan TNI (purn) TB Hasanuddin mendukung pengosongan lahan yang kini ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ia pun mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap pengurus Pontren.

Hanya saja, menurut pria yang akrab disapa Kang Hasan ini, dari hasil penelusurannya, ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII.

"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," tuturnya, Minggu, 27 Desember 2020.

Dari informasi yang dihimpunnya, Kang Hasan menyatakan tak hanya FPI, tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

Baca Juga: Menhan Kulit Hitam Pertama di Amerika, Ini Sosok Lloyd Austin yang Langsung Bahas Corona

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua ," tegasnya.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, dari data yang diperolehnya, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.

Keenam desa itu yakni Desa Sukakarya dan Kopo, di Kec. Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha, kemudian di Desa Sukagalih, Kec. Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha serta Desa Kuta, Kec. Megamendung seluas 65.46 ha.

Kemudian ada di Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kec. Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi. Total semua di 6 di desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x