Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh BUMN, Kali Ini Soal Kasus Terbaru

- 23 Januari 2021, 14:07 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Bio Farma Selesaikan Produksi 4 Juta Vaksin Covid-19 dan Siap Didistribusikan pada Februari

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Keterangan terkait pelaporan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dijelaskan Ikbar, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya yaitu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Awas! Sudah Divaksin pun Tidak Lantas Kebal Covid-19, Masih Bisa Terlular dan Menularkan

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ungkap dia.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x