Jadi Tersangka Tunggal, HRS Akan Diperiksa Bareskrim Polri Di Rutan Polda Metro Jaya

- 28 Desember 2020, 15:13 WIB
Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. Munarman membongkar apa saja yang ditanyakan oleh penyidik ke Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. Munarman membongkar apa saja yang ditanyakan oleh penyidik ke Habib Rizieq. /Twitter.com/@muannas_alaidid

GALAMEDIA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penyidik akan memeriksa Habib Rizieq di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Karena, Habib Rizieq sedang ditahan di sana terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan soal kerumunan massa dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Andi, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Puji Konsistensi China, Eks Kepala BIN Ingatkan HRS dan FPI Jangan Mundur ke Belakang

Dikatakannya penyidik hari ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Markaz Syariah Megamendung.

Dalam kasus ini, Andi mengatakan penyidik hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu terungkap ketika dilakukan gelar perkara, sehingga tidak ada lagi tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

"Iya (tunggal). Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggungjawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq," ujarnya.

Baca Juga: Ngeri, Ingin Kelihatan Kencang , Lembab, Bercahaya, Mitos Penuaan Kulit Ini Masih Sering Dipercaya

Atas perbuatannya, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Unadng Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x