Heboh Pesantren Habib Rizieq Disomasi PTPN VIII, Mahfud MD Singgung Soal Penguasaan HGU: Ini Gila!

- 25 Desember 2020, 21:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter  @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter @mohmahfudmd) /


GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendapatkan daftar grup penguasa lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Kelompok pemegang HGU itu menguasai ratusan ribu hektare lahan.

Sehubungan hal itu, Mahfud MD mengatakan, penguasaan lahan seluas itu oleh sekelompok orang adalah masalah yang perlu diselesaikan.

Mahfud mengungkapkan masalah tersebut melalui cuitan pada akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Jumat 25 Desember 2020.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," cuit Mahfud.

Cuitan Mahfud sudah di-retweet 300 orang dalam satu jam. Mahfud menjawab pertanyaan yang muncul atas cuitannya di Twitter, yakni soal alasan Mahfud curhat di Twitter tanpa mengambil langkah nyata.

"Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," jelasnya.

Baca Juga: Meski Tak Digaji, Ketua PP GP Ansor Gus Hadi, 'Kader NU Harus Siap Bela Negara!'

Pernyataan Mahfud tersebut di tengah adanya somasi PTPN VIII ke Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

Front Pembela Islam (FPI) mengklaim HRS membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor yang disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.

Baca Juga: Bantah Beri Perlindungan Khusus Syiah dan Ahmadiyah, Begini Penjelasan Gus Yaqut

"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya, Kamis 24 Desember 2020.

Menurutnya, uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain. Karena itulah FPI meminta adanya ganti rugi.

"Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.

"Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," katanya.

Baca Juga: Sowan ke Gus Mus, Menag Gus Yaqut Dapat Dua Wejangan! Selanjutnya Temui Habib Luthfi dan Gus Baha

Aziz menegaskan FPI tak pernah merampas tanah milik siapa pun. Ia menuturkan para petani membawa surat yang telah ditandatangani oleh aparat desa setempat. Bahkan dokumen ini disebutnya sudah ditembuskan kepada gubernur dan bupati setempat.

"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," tegasnya.

"Dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara, mulai bupati sampai Gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU-nya milik PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," sambungnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x