Tegaskan Tak Ada Islamofobia di Indonesia, Mahfud MD: Banyak Petinggi TNI Polri Pandai Mengaji

- 24 Desember 2020, 21:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD //polkam.go.id

GALAMEDIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Desember 2020.

"Mereka tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," lanjutnya.

Bahkan, ujar Mahfud, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran.

Baca Juga: Pasteur Banjir Besar, Kawasan Cihampelas Juga Ikut Terendam Akibat Tanggul Jebol

Begitu pun dengan tudingan adanya kriminalisasi ulama, Mahfud pun membantahnya.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," terangnya dikutip dari Antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menerangkan, sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat.

Pada kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

Baca Juga: Inalillahi, Satu Mobil Terseret longsor di Ruas Jalan Penghubung Bandung-Garut

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," tegasnya.

Begitu pun dalam kasus Bahar Bin Smith yang terbukti jelas melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: Jalan Pasteur Bandung Diterjang Banjir Besar, Mobil Pun Tenggelam

Sedangkan untuk kasus Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabiban-nya.

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," pungkas Mahfud.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x