"Pasalnya sementara itu terkait dengan UU wabah penyakit dan karantina kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan," jelas Andi.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Bengpuspal Puspalad Ciptakan Alat Cuci Tangan Otomatis
"Pasalnya sementara itu terkait dengan UU wabah penyakit dan karantina kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan," jelas Andi.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Bengpuspal Puspalad Ciptakan Alat Cuci Tangan Otomatis
Editor: Kiki Kurnia