Ada Kabar Seorang Perempuan Diperas Polisi, Ahmad Sahroni: Keterlaluan dan Memalukan

- 1 Februari 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram.com/@ahmadsahroni88

 

GALAMEDIA - Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk menangkap orang, terutama yang belum terbukti bersalah. Sebab Polri harus tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Pernyataan tersebut dikatakan Ahmad Sahroni terkait kabar yang diterimanya bahwa ada seorang perempuan di Deliserdang, Sumatera Utara, yang mengaku bahwa dirinya diperas hingga Rp35 juta oleh oknum Polisi setempat.

“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Kenali 4 Jenis Bisikan dalam hati, di Antaranya Bisikan dari Malaikat

Sahroni mengatakan, awalnya korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik Polisi. Ia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa, namun malah disebut mencuri dan langsung ditahan.

"Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apalagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Menurutnya seperti dilansirkan Antara, kejadian seperti itu akan membuat Polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat padahal tugas Polisi adalah melayani dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Ditangkap dalam Penggerebekan

Karena itu Sahroni meminta Polda Sumatera Utara harus segera mengusut kasusnya dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x