Sejumlah Pejabat Pemkot Cimahi Diperiksa KPK, Ada Apa Ya?

- 1 Februari 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Twitter @KPK_RI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, DKI Jakarta Sudah Makamkan 13.300 Jenazah dengan Protokol Covid

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Kasus 92 Rekening FPI, Begini Kata Bareskrim Usai Terima Hasil Analisa dari PPATK

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," ujar Ali di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.

Penyidik KPK pada Senin telah memeriksa 10 saksi untuk tersangka Ajay.

Dikutip dari Antara, mereka yang diperiksa, yaitu Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah.

Kemudian ada dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.

Baca Juga: KPK Sulit Temukan Jubir, Ribuan Orang Mendaftar Tapi Tak Ada yang Memenuhi Persyaratan

Selanjutnya, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Korupsi PT Asabri Rp 22 T, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Salah Satunya Eks Dirut Mayjen Adam Rachmat

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar.

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah