Ingat Baik-baik!! Polisi Masih Berhak Menilang Pelanggar Lalu Lintas di Jalanan

- 4 Februari 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi polisi sedang melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
Ilustrasi polisi sedang melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. //Polri.go.id/

 

GALAMEDIA - Penerapan kebijakan tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (E-TLE) terus dipersiapkan oleh jajaran satgas E-TLE nasional bentukan Korlantas Polri.

Satgas ini akan memaksimalkan 100 hari program Kapolri dengan memasang kamera CCTV untuk memonitor pengendara lalu lintas.

Nantinya, para polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang pelanggar lalu lintas, melainkan hanya fokus untuk mengatur alur lintas.

Baca Juga: Mencapai 1,1 Miliar Penayangan, BOOMBAYAH Milik BLACKPINK Menjadi MV Debut K-Pop Pertama

Namun, untuk masyarakat sendiri harus tetap taat aturan lalu lintas.

Pasalnya, sebelum tilang elektronik atau E-TLE diberlakukan, petugas kepolisian masih berhak menilang pelanggar lalu lintas.

Korlantas Polri memastikan tilang manual masih diperbolehkan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Dilansir Galamedia dari situs resmi korlantas.polri.go.id, dan humas.polri.go.id, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan pemberlakuan E-TLE nasional akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam, Abu Janda Melenggang Tinggalkan Gedung Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x