Ingat Baik-baik!! Polisi Masih Berhak Menilang Pelanggar Lalu Lintas di Jalanan

- 4 Februari 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi polisi sedang melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
Ilustrasi polisi sedang melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. //Polri.go.id/

Sembari menunggu, proses pemulangan secara menyala terhadap pelanggar lalu lintas masih diperbolehkan dengan skala prioritas.

"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Irjen Istiono dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis 4 Februari 2021.

Tilang elektronik atau E-TLE sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya.

Baca Juga: Innalillahi, Kades Cinunuk Kabupaten Bandung Meninggal Dunia Diduga Terkonfirmasi Covid-19

Sementara itu, untuk pelanggar lalu lintas yang telah melanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap rencana ini akan meningkatkan perilaku anggota di lapangan sekaligus menghindari praktik KKN.

Rencana pada tahap awal akan ada tiga Polda dan empat Polresta pada 17 Maret dengan 166 kamera E-TLE dipasang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan memimpin langsung launching E-TLE nasional tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah