Ingat Baik-baik!! Polisi Masih Berhak Menilang Pelanggar Lalu Lintas di Jalanan

- 4 Februari 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi polisi sedang melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
Ilustrasi polisi sedang melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. //Polri.go.id/

 

GALAMEDIA - Penerapan kebijakan tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (E-TLE) terus dipersiapkan oleh jajaran satgas E-TLE nasional bentukan Korlantas Polri.

Satgas ini akan memaksimalkan 100 hari program Kapolri dengan memasang kamera CCTV untuk memonitor pengendara lalu lintas.

Nantinya, para polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang pelanggar lalu lintas, melainkan hanya fokus untuk mengatur alur lintas.

Baca Juga: Mencapai 1,1 Miliar Penayangan, BOOMBAYAH Milik BLACKPINK Menjadi MV Debut K-Pop Pertama

Namun, untuk masyarakat sendiri harus tetap taat aturan lalu lintas.

Pasalnya, sebelum tilang elektronik atau E-TLE diberlakukan, petugas kepolisian masih berhak menilang pelanggar lalu lintas.

Korlantas Polri memastikan tilang manual masih diperbolehkan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Dilansir Galamedia dari situs resmi korlantas.polri.go.id, dan humas.polri.go.id, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan pemberlakuan E-TLE nasional akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam, Abu Janda Melenggang Tinggalkan Gedung Bareskrim Polri

Sembari menunggu, proses pemulangan secara menyala terhadap pelanggar lalu lintas masih diperbolehkan dengan skala prioritas.

"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Irjen Istiono dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis 4 Februari 2021.

Tilang elektronik atau E-TLE sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya.

Baca Juga: Innalillahi, Kades Cinunuk Kabupaten Bandung Meninggal Dunia Diduga Terkonfirmasi Covid-19

Sementara itu, untuk pelanggar lalu lintas yang telah melanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap rencana ini akan meningkatkan perilaku anggota di lapangan sekaligus menghindari praktik KKN.

Rencana pada tahap awal akan ada tiga Polda dan empat Polresta pada 17 Maret dengan 166 kamera E-TLE dipasang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan memimpin langsung launching E-TLE nasional tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah