22 Juli Besok, Pengambilan Barang Bukti Tilang di Kejari Garut Gratis

- 21 Juli 2020, 20:32 WIB
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma. /




GALAMEDIA- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggratiskan pengambilan barang bukti (BB) tilang yang sudah diputuskan di Pengadilan.

Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma, mengatakan pengambilan gratis tilang tersebut akan dilakuan tepat di Hari Bhakti Adhyaksa pada tanggal 22 Juli 2020 besok.

Menurut Dapot, barang bukti (BB) berupa tilang itu akan diberikan secara gratis kepada 60 orang warga. Ia menyebut, BB tilang yang bisa diambil mulai dari surat izin mengemudi (SM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga kendaraan.  

Baca Juga: Aksi Pecah Kaca , Uang Rp35 Juta Milik PNS di Tasikmalaya Raib

"Tinggal bawa surat tilangnya ke kita sesuai prosedur. Dendanya nanti kita yang bayarin. Kalau barang bukti kendaraan yang menjadi BB tilangnya, maka harus membawa bukti kepemilikan kendaraan," ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Selasa 21 Juli 2020.

Dapot menuturkan, bahwa BB tilang yang bisa diambil secara gratis adalah yang sudah melewati proses di pengadilan dan sudah ada di pihaknya (kejaksaan).

"Jadi yang sudah masuk ke kita saja. Kalau BB tilangnya masih di polisi, itu engga," ucapnya.    

Baca Juga: Pemilik Sidik Jari di Pisau yang Tewaskan Yodi Prabowo Akhirnya Terungkap

Dapot menyebutkan, pemberian BB tilang gratis tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. Hingga saat ini, terangnya, memang masih cukup banyak BB tilang yang ada di pihakya dan belum diambil oleh masyarakat.

Dapot menambahkan, belumdiambilnya BB tilang tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti belum memiliki uang untk membayar denda, atau isa saja karena tidak memiliki surat kepemilkan kendaraan.

Dapot pun berharap, dengan diberikannya BB tilang secara gratis tersebut, bisa membantu warga yang memang kesulitan secara ekonomi, namun tetap berusaha patuh dalam mentaati aturan.

Baca Juga: Juru Parkir di Asia Plaza Sumedang Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Tentunya kita juga nanti akan memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pelanggaran lagi saat berkendara di jalan. Kalau melanggar, ya bisa jadi BB tilangnya kembali ke kita," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x