Titah Langsung dari Muhaimin Iskandar, PKB Tak Lagi Dukung Revisi UU Pemilu

- 6 Februari 2021, 22:00 WIB
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. /Istimewa

"Lalu politik uang pada Pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tidak tegas dan efektif," terangnya.

Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran. Dia menjelaskan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009 perlu dievaluasi.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Soroti Banjir Semarang: Apa Betul? Biasanya Ramai Maki-maki Gubernurnya

"Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui pemilu, atau malah sebaliknya," katanya.

Luqman mengatakan, terkait persoalan penyelenggaraan Pemilu, Ketua Umum PKB Muhaimin telah menyampaikan, pertama, deretan problematika aturan pemilu harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru dan membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil.

Hal itu, menurut dia, agar keinginan mulia memperbaiki undang-undang pemilu dapat dihindarkan dari jebakan kepentingan politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Moeldoko Masih Keok dari AHY Soal Urusan Elektabilitas Pilpres 2024 di Tengah Isu Kudeta yang Memanas

"Kedua, PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.

Luqman menjelaskan, ketiga, seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi Covid-19 dengan seluruh dampaknya seperti ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan masalah-masalah lain.

Karena itu, menurut dia, Pemerintah perlu diberikan kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstra mendesak tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x