Besok PPKM Mikro Dimulai, Gubernur Ridwan Kamil Tagih Janji Pemerintah

- 8 Februari 2021, 17:33 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. /Dok. Humas Jabar.

GALAMEDIA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan dimulai pada 9 hingga 22 Febuari 2021.

Untuk itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap agar janji pemerintah pusat bisa mempercepat bantuan anggaran agar tidak menghambat kinerja para petugas di lapangan.

“Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala,” ujar Ridwan Kamil dilansir Galamedia dari laman resmi Humas Jabar pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Di Balik Suksesnya Bisnis Ayam Geprek, Ternyata Ruben Onsu Pernah Fobia dengan Ayam  

Dalam PPKM Mikro, Satgas Covid-19 melibatkan TNI/Polri dalam pelacakan dan penulusuran kontak erat.

“Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim racing,”

Ia berharap, dengan melibatkan TNI/Polri ini merupakan langkah terbaik dalam menekan laju pertumbuhan kasus covid-19.

Baca Juga: Resep Ayam Teriyaki Ala Jepang, Mudah dan Cepat

“Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun,” sambungnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan PPKM Mikro akan berlangsung pada 9 hingga 22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai pada 8 Februari 2021.

Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus.

Baca Juga: Iran Syaratkan AS Cabut Sanksi Sebelum Teheran Masuk Kembali pada Perjanjian Nuklir

Apabila di atu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah dan hijau nol kasus.

“Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas,” kata Tito.

Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingket desa/kelurahan yang dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan dibantu aparat desa dari TNI/Polri dan mitra lainnya.

Baca Juga: Buntut Denda Rp20 Juta yang Diterima Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Ada yang Iri Sama Kita

Selain posko juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialisasi dan edukasi, pengadaan posko, 3 T (Tes, Telusur, Tindak lanjut) hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

“Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementerian Koperasi dan UMKM,” terang Tito.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah