Libur Imlek, Anggota TNI, Polri, PNS serta Pegawai BUMN dan BUMD Dilarang Pergi ke Luar Kota

- 8 Februari 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi penjagaan petugas soal larangan TNI, Polri, PNS dan pegawai BUMN pergi ke luar kota.
Ilustrasi penjagaan petugas soal larangan TNI, Polri, PNS dan pegawai BUMN pergi ke luar kota. /ANTARA/M Agung Rajasa

GALAMEDIA - Anggota TNI, Polri, pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang pergi ke luar kota pada masa libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Senin 8 Februari 2021.

"Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga.

Baca Juga: Wishnutama Ditunjuk Jadi Komisaris Tokopedia, Anggun: The Unstoppable!

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pimpinan lembaga dan perusahaan untuk mengeluarkan instruksi mengenai hal tersebut.

"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," kata Wiku.

Sejauh ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga masih berlaku, sehingga transportasi pribadi melalui perjalanan darat bakal dibatasi saat libur panjang.

Baca Juga: Ini Dia 8 Minuman Tradisional yang dapat Menghangatkan Tubuh Saat Musim Hujan

Nantinya, pengetatan perjalanan akan dilakukan melalui manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah.

Wiku mengatakan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah ke depan. Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen maupun GeNose.

Baca Juga: Pinangki Sirna Malasari Divonis Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Disebutkan, ketentuan untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2x24 jam atau swab antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan," tutur Wiku.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x