Ustadz Maaher Meninggal, Ini Ungkapan Mantan Jubir HTI, Ismail Yusanto

- 9 Februari 2021, 10:00 WIB
 Ustadz Ismail Yusanto bersama Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
Ustadz Ismail Yusanto bersama Ustadz Maaher At-Thuwailibi. /Instagram/@yusanto_ismail

Dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Ustadz Maaher ditangkap oleh Tim Cyber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2021.

Saat itu Ustadz Maaher sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Penangkapan terjadi sekira pukul 04.00 WIB menjelang waktu subuh.

Dirinya ditangkap karena dugaan kasus ujaran kebencian pada akun media sosialnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa pelapor, salah satunya Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin yang melaporkan Ustadz Maaher soal dugaan penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya kala itu.

Baca Juga: 25 Anak di Kabupaten Bandung Dikhitanan Secara Massal Dalam Rangka HPN 2021

Surat penangkapan Ustadz Maaher bernomor registrasi SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Maaher ditujukan kepada pelanggaran Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pada Januari Ustadz Maaher jatuh sakit dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Dirinya beberapa kali keluar masuk rumah sakit tersebut sebelum akhirnya meninggal dunia saat berada di Rutan Mabes Polri.***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x