Pajak Mobil Baru 0 Persen disetujui, Airlangga: Akan Berpengaruh pada Pendapatan Negara

- 12 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi deretan mobil yang dapat  PPnBM 0 persen, PPnBM adalah Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil
Ilustrasi deretan mobil yang dapat PPnBM 0 persen, PPnBM adalah Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil /Pixabay/bobyhart

Baca Juga: Manga One Piece, Populer di Kalangan Anak-anak, Remaja, hingga Dewasa

Kemudian, kandungan lokalnya 70 persen.

“Dengan adanya insentif ini, harapannya konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas meningkat. Ini bakal meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama,” ujar dia.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP atau ditanggung pemerintah, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini ditargetkan berlaku mulai 1 Maret.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Dahnil Simanjuntak: Saya Tak Habis Pikir, Stoplah Labelisasi !!

Pemberian insentif penurunan PPnBM itu juga perlu didukung oleh revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Caranya, melalui pengaturan tentang uang muka atau down payment (DP) 0% dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko alias ATMR kredit untuk kendaraan bermotor.

Airlangga mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk mendongkrak perekonomian. Hal itu karena otomotif terkait dengan sektor lain.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ini Asal-usul Istilah 'Bule' di Indonesia untuk Warga Asing

Industri bahan baku misalnya, berkontribusi sekitar 59 persen ke sektor otomotif.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x