Mengetahui Kepemimpinan Mao Zedong, Kampanye Seratus Bunga X Gulma Beracun: Boleh Kritik Lalu Tangkap

- 13 Februari 2021, 08:56 WIB
PEMERINTAH Tiongkok di bawah Xi Jinping menerapkan gaya kepemimpinan dan prosedur karantina ala Mao Zedong, pendiri Partai Komunis Tiongkok (PKT).*
PEMERINTAH Tiongkok di bawah Xi Jinping menerapkan gaya kepemimpinan dan prosedur karantina ala Mao Zedong, pendiri Partai Komunis Tiongkok (PKT).* /Kolase instagram/@realxijinping dan pixabay

Pemerintah berdalih ingin mendapatkan kritik dari rakyat sebagai bentuk kompromi terhadap Partai Komunis China agar bisa menghindari penindasan kejam terhadap rakyatnya.

Mao menyebutkan kampanye ini sebagai gerakan liberalisasi, meskipun kenyataannya orang-orang China masih dibungkam untuk membuka suara.

Saat ini awalnya masyarakat masih belum percaya bahwa mereka bisa dijamin keamananya untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah, khususnya kepada Partai Komunis China atas kebijakan-kebijakannya.

Namun akhirnya beberapa kalangan intelektual mulai memberanikan diri untuk menyampaikan kritik lewat surat yang diterima oleh Perdana Menteri Zhou Enlai yang saat itu memiliki masa jabatan sejak 1 Oktober 1949 hingga 8 Januari 1976.

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Aktif Mengritik, JK: Bagaimana Jika Dipanggil Polisi? Iwal Fals: Lha Iya Iya

Kritik yang muncul dari para intelektual masih seputar hal yang kecil sembari tetap ada sikap kehati-hatian.

Melihat hal tersebut, pada 1957 pemerintah semakin membuka keran selebar mungkin dengan mengubah nada kebijakan yang tadinya “memperbolehkan” menjadi “disukai”.

Hasilnya, pada Mei dan Juni 1957, berbagai kaum intelektual mulai dari profesor, cendekiawan, mahasiswa, hingga masyarakat umum mengirimkan jutaan surat berisi kritik dan saran yang tegas, tidak hati-hati seperti yang tejadi pada 1956.

Tak hanya itu, aksi unjuk rasa dan pemasangan poster serta penerbitan berbagai artikel turut dilakukan oleh mahasiswa dan media.

Baca Juga: MUI Minta SKB 3 Menteri Direvisi Karena Timbulkan Polemik, Kegaduhan, dan Ketidakpastian Hukum

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah