GALAMEDIA - Dalam kurun waktu dua pekan, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan berupa kasus C3 (curat, curas, curanmor) sebanyak 13 kasus di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Demikian diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Resrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin 15 Februari 2021.
"Alhamdulilah, dalam kurun waktu dua pekan Polretabes bandung beserta jajaran unit reskrim di Polsek-polsek berhasil mengungkap kasus Curat 9 kasus, Curas 2, Curanmor 2 kasus," jelasnya.
Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Senin, 15 Februari 2021 Rata-rata Stabil, Antam 2 Gram Rp1.911.000
Ulung mengatakan, dari belasan kasus tersebut. Polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka. "Pelaku berhasil ditangkap 16 orang. Curat 8, curas 6, curanmor 2 orang," ujarnya.
Selain itu, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, belasan kendaraan roda dan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku dalam beraksi.
"Ranmor 11 unit, golok 3 buah, dan barang bukti lainnya kita amankan," kata Ulung.
Lebih lanjut, Ulung menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku pun beragam. Mulai dari rusak kunci hingga pembegalan. Pukul 24-00 WIB pun masih menjadi waktu yang paling banyak terjadi tindak pidana kejahatan.
Baca Juga: Perjalanan Karir Chef Arnold, dari Tukang Cuci Hingga Menjadi Chef Profesional