"Rusak kunci 2 kasus, ambil barang 2 kasus, pepet motor dan aniaya korban (begal) 3 kasus, bongkar rumah 6 kasus, bongkar toko 1 kasus. Untuk waktu kejahatan jam 24:00 - 06:00 WIB ada 6 kasus," ucap Ulung.
Saat disinggung kasus yang menonjol, Ulung menyebutkan, dari belasan kasus tersebut terdapat satu kasus yang menonjol, yaitu pembegalan yang dilakukan oleh enam orang pelaku di kawasan Pasirkaliki, Cicendo, Kota Bandung.
"Yang paling menonjol begal TKP di Jalan Yunus 7 Febuari 2021, korban dipepet kemudian jatuh dan ditodong kemudian kendaraannya dibawa lari," ungkap Ulung.
Kemudian, dari olah TKP Polisi pun melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan keenam pelaku pembegalan tersebut.
"Dari olah tkp petugas bisa mengembangkan dan mengungkap, diamankan 6 tersangka. dari pengembangan mereka banyak melakukan pembegalan di Kota Bandung sudah ada 6 tkp," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. ***