Bantah Lakukan Kudeta Myanmar, Junta Militer: Kami Akan Selenggarakan Pemilihan Umum

- 16 Februari 2021, 19:55 WIB
 Kendaraan lapis baja Junta Militer Myanmar (Tatmadaw) di sebuah jalanan kota, Naypyitaw, Myanmar, 4 Februari 2021.
Kendaraan lapis baja Junta Militer Myanmar (Tatmadaw) di sebuah jalanan kota, Naypyitaw, Myanmar, 4 Februari 2021. //Reuters/

GALAMEDIA – Sejak aksi penangkapan terhadap pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi pada 1 Februari 2021 lalu, masyarakat dan dunia telah banyak mengecam tindakan Junta Militer atau yang disebut sebagai Tatmadaw karena telah melakukan kudeta.

Kali ini pertama kalinya pihak dari Junta Militer membuka suara untuk melakukan pembelaan diri di hadapan masyarakat dan dunia.

Dilansir dari South China Morning Post, dalam suasana penentangan dari pengunjuk rasa yang makin memanas, Junta Militer mengeluarkan bantahan atas aksinya.

Juru Bicara Dewan Administrasi Negara Brigadir Jenderal Zaw Min Tun mengatakan tindakan Junta Militer (Tatmadaw) dianggapnya sejalan dengan konstitusi 2008 rancangan militer dan bukan kudeta.

Baca Juga: Kapolresta Bandung: Dugaan Pungli Dana Bansos Covid-19 di Cicalengka Ditangani Polda Jabar

Zaw menyebutkan bahwa Junta Militer akan melanjutkan pemilihan umum sesuai garis waktu yang ditetapkan dan mengklaim Tatmadaw tidak akan melakukan lebih banyak tindakan keras.

“Tujuan kami adalah mengadakan pemilihan dan menyerahkan kekuasaan kepada pihak yang menang,” ujar Zaw dalam konferensi pers, Selasa, 16 Februari 2021 waktu setempat.

Brigjen tersebut tidak menyebutkan tanggal pasti menyoal pelaksanaan pemilihan umum yang diklaim sebagai tujuan utama Junta Militer.

Namun di sisi lain Jenderal Min Aung Hlaing menyatakan pemberlakukan keadaan darurat Myanmar berlaku selama satu tahun penuh.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ingin Rekrut 25 Ribu Prajurit melalui Komcad, Nantinya Menghasilkan 35 Batalion

Brigjen Zaw tetap berikukuh bahwa pihaknya akan menyelenggarakan pemilihan umum di waktu yang akan datang.

“Kami menjamin… bahwa pemilihan akan diadakan,” tutur Zaw.

Selain itu, Jubir Junta Militer tersebut menyebut saat ini pemerintah tetap tidak lengah dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 yang melanda negara itu.

Di bidang ekonomi, Zaw mengklaim pihaknya tetap ingin menarik investasi asing sembari membuat citra negatif terhadap para pengunjuk rasa karena saat berpidato, pihaknya menampilkan video kekerasan peserta aksi.

Junta Militer menganggap bahwa pihaknya berusaha untuk menjaga demokrasi dan membangun kemakmuran.

Baca Juga: #BreakingNews: Persib Tak Perpanjang Kontrak Fabiano dan Zulham

“Untuk memastikan demokrasi dan kemakmuran, orang harus bekerja sama dengan kami tanpa harus emosional,” ucap Brigjen tersebut.

Pengacara Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw memberitahu bahwa Suu Kyi terkena dua delik hukum sekaligus.

“Dia didakwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Ekspor dan Impor, dan Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam juga,” kata Khin, 16 Februari 2021.

Brigadir Jenderal Zaw Min Tun menuduh bahwa para demonstran dari berbagai wilayah telah melakukan penghasutan kekerasan secara ilegal.

Pengunjuk rasa dituduh menghasut para pegawai sipil termasuk tenaga kesehatan untuk melakukan mogok kerja.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Dukung Presiden Jokowi, UU ITE Kerap Dijadikan Alat Politik-kekuasaan

Selain itu, Zaw mengungkapkan para demonstran melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian hingga seorang polisi meninggal karena luka serangan pengunjuk rasa.

Zaw menyampaikan anggapan para jenderal saat ini bahwa mereka sedang melakukan perjuangan tetapi malah menghadapi isolasi internasional.

“Kami akan memastikan untuk menjaga hubungan baik dengan PBB dan semua negara,” ujar Zaw.

Dirinya menambahkan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencucian uang di yayasan milik Aung San Suu Kyi.

Tidak ketinggalan, pegawai pemerintah yang saat ini masih melakukan mogok kerja turut diancam oleh Zaw.

Baca Juga: Singgung Refly Harun dan Rocky Gerung , Mahfud MD: Pak JK Kurang Apa Kritisnya, Enggak Diapa-apain Juga

“Nanti kami akan mengambil tindakan terhadap pegawai pemerintah ini setelah jangka waktu tertentu,” tambahnya.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah