Mensesneg Pratikno Menegaskan UU Pemilu dan Pilkada Tidak Akan Direvisi  

- 16 Februari 2021, 21:22 WIB
Mensesneg Pratikno memberi keterangan pers soal sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada, Jakarta, 16 Februari 2021.
Mensesneg Pratikno memberi keterangan pers soal sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada, Jakarta, 16 Februari 2021. / /Twitter/@setkabgoid/

 

GALAMEDIA – Sebelumnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada 10 Februari 2021.

Kali ini Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno kembali mempertegas bahwa pemerintah tidak ada niat untuk berencana merubah UU pemilu dan pilkada.

Dilansir dari Setneg, Pratikno menyampaikan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah baik dan tinggal dijalankan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya, jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan,” tutur Pratikno di gedung Kemensetneg, Jakarta, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Bayi Viral yang Lahir Tanpa Proses Kehamilan Bakal Jalani Tes DNA

Dirinya tetap menekankan bahwa kedua undang-undang tersebut harus tetap dijalankan meski memiliki kekurangan dalam pelaksanaannya.

“Meskipun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” ucap Mensesneg.

Kemudian Pratikno menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 soal Pilkada yang sudah mengatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 silam dan dianggapnya belum pernah dilaksanakan sehingga tidak akan ada revisi.

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Undang-undang tersebut sudah disepakati oleh DPR dan presiden, sehingga menurut Pratikno tidak perlu ada perubahan.

Baca Juga: Park Bo Young Berikan Donasi untuk Anak – anak Dari Keluarga yang Kurang Mampu  

“Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau bergerak? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” kata Pratikno.

Pemerintah bertekad untuk tidak melakukan perubahan terhadap undang-undang yang belum pernah diaplikasikan sesuai peruntukannya.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” tutur Mensesneg.

Selain itu, Pratikno mengharapkan agar tidak muncul narasi lain mengenai isu revisi terhadap kedua undang-undang tersebut.

Hal itu membuat anggapan bahwa pemerintah seolah akan melakukan perubahan sehingga akan berdampak terhadap sistem pemilu dan pilkada di waktu yang akan datang.

Baca Juga: Dikontrak Dua Tahun, Fabiano Hanya Main Kurang dari Tiga Menit

Mensesneg meminta agar masyarakat jangan membalikan fakta yang tidak ada pada pemerintah.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak,” pesannya.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah