Jarang yang Tahu, Pemerintah Indonesia Ternyata Pernah Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Koruptor

- 17 Februari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Dok. PikiranRakyat///Dok. PikiranRakyat

Ketiga orang tersebut turut terlibat dalam suatu pertemuan yang membahas masalah investasi dan wadah penanaman modal dalam negeri ataupun luar negeri.

Dalam pertemuan tersebut disebutkan lima perusahaan yang telah mengambil barang dari luar negeri melalui sistem pembayaran yang berfasilitaskan L/C yang diterbitkan seakan-akan bersumber dari sejumlah bank penerbit disetorkan ke BNI Kebayoran Baru.

Baca Juga: Mantan Trainee YG yang Kontroversial, Han Seo Hee, Jawab Tentang Reputasi Jahat yang Ditujukan Kepadanya

Oleh karena itu, L/C tersebut seakan-akan dapat dijadikan sebagai bukti transaksi jual beli.

Limaperusahaan tersebut meliputi PT. Gramarindo Grup, PT. Sagaret Team Consultan. PT. Adhitya Putra Pratama Finance, PT. Magna Graha Agung, dan PT. Bhineka Pasific.
Menariknya, kelima perusahaan tersebut tidak pernah beroperasi sebelumnya.

Namun, pada akhirnya Dicky diberikan keringanan hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan dijatuhi hukuman penjara selama dua puluh tahun. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x