Jarang yang Tahu, Pemerintah Indonesia Ternyata Pernah Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Koruptor

- 17 Februari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Dok. PikiranRakyat///Dok. PikiranRakyat

 

GALAMEDIA – Seorang advokat sekaligus aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho mengungkapkan, Pemerintah Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang koruptor sepanjang 15 tahun terakhir.

“Tuntutan mati untuk koruptor di Indonesia baru 1 kali terjadi dan ini sudah 15 tahun yang lalu!,” ujar Emerson yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @emerson_yuntho, 17 Februari 2021.

Menurut Informasi, hukuman tersebut diberikan kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Broccolin International, Dicky Iskandardinata pada 6 Juni 2006, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Yasonna Laoly: Momentum Tahun Kebangkitan Indonesia

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Dicky terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar 49,2 miliar rupiah dan 2,99 juta dolar AS.

Uang tersebut diketahui sebagai hasil pencairan Letter Credit (L/C) fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dicky dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dan 4. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Adu Pesona Cinta Brian vs Arya Saloka! Sama-sama Perankan Suami yang Cuek Tapi Bikin Meleleh dan Baper

Tidak hanya sendiri, Adrian Waworuntu dan Marie Puline Lumowa juga turut dijatuhi hukuman. Namun, keduanya memiliki hukuman yang lebih ringan daripada hukumannya Dicky, yakni hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x