GALAMEDIA – Seorang advokat sekaligus aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho mengungkapkan, Pemerintah Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang koruptor sepanjang 15 tahun terakhir.
“Tuntutan mati untuk koruptor di Indonesia baru 1 kali terjadi dan ini sudah 15 tahun yang lalu!,” ujar Emerson yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @emerson_yuntho, 17 Februari 2021.
Tuntutan mati untuk koruptor di Indonesia baru 1 kali terjadi dan ini sudah 15 tahun yang lalu! https://t.co/Rgi8E0ekCX— Emerson Yuntho (@emerson_yuntho) February 16, 2021
Menurut Informasi, hukuman tersebut diberikan kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Broccolin International, Dicky Iskandardinata pada 6 Juni 2006, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Dicky terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar 49,2 miliar rupiah dan 2,99 juta dolar AS.
Uang tersebut diketahui sebagai hasil pencairan Letter Credit (L/C) fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dicky dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dan 4. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Tidak hanya sendiri, Adrian Waworuntu dan Marie Puline Lumowa juga turut dijatuhi hukuman. Namun, keduanya memiliki hukuman yang lebih ringan daripada hukumannya Dicky, yakni hukuman seumur hidup.