Desak Revisi UU ITE, Pakar Siber: KUHP Sudah Cukup!

- 17 Februari 2021, 15:21 WIB
Pratama Persadha.
Pratama Persadha. /

GALAMEDIA - Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah menggulirkan adanya opsi revisi UU ITE.

Dukungan akan adanya revisi UU tersebut muncul dari berbagai pihak terutama pihak-pihak yang selama ini menganggap bahwa UU tersebut seringkali disalahgunakan.

Penyalahgunaan UU tersebut disinyalir adanya pasar-pasal yang multitafsir.

Baca Juga: Menipu dengan Modus Melipatgandakan Uang, Driver Ojek Online Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Dukungan juga muncul dari pakar keamanan siber dari lembaga CISSReC, Pratama Persadha.

Ia mendukung pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 itu.

Menurutnya, Ketimbang UU ITE, UU Hukum Pidana sudah cukup dalam kaitannya untuk urusan pencemaran nama baik.

"Pasal-pasal Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik," tuturnya dilansir Antara, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Lakukan Vaksinasi Dosis Pertama

Pratama yang juga merupakan Ketua Lembaga Riset dan Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC itu, revisi itu penting terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana diatas 5 tahun.

Selain itu, selama ini UU ITE juga makin disorot karena sering terjadi saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat.

Diketahui, sekarang ini beberapa partai politik mendesak agar rencana revisi itu segera direalisasikan terutama pada pasal-pasal yang dianggap pasal karet untuk menghindari keluhan-keluhan atau korban selanjutnya.

Beberapa kasus lain yang Ia contohkan misalnya pada kasus hoaks atau informasi bohong, yang kebanyakan ditangkap adalah korban dan terhasut padahal sendirinya tidak tahu konten yang Ia sebarkan misalnya.

Baca Juga: Bupati Sumedang Dukung Asprumnas yang akan Bangun 10.000 Rumah Subsidi untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

Didalam sebuah konten hoaks, lanjut dia, memang pada pelaksanaannya ada tersangka yang menyebarkan. Namun sebenarnya bisa dibuktikan bahwa Ia sebenarnya adalah korban.

"Apalagi edukasi anti-hoax di tengah masyarakat hamit tidak ada," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penghasutan pasal atau beberapa pasal semisal 27 (3) dan pasal 28 berarti informasi hoaks bisa bebas beredar tanpa hukuman.

Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di dalam KUHP yang dapat digunakan meskipun hukumannya tidak sama karena UU ITE dilakukan dalam ranah siber.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x