Polemik WN AS Jadi Bupati, Bawaslu RI Resmi Layangkan Surat Ini ke Mendagri

- 17 Februari 2021, 19:00 WIB
ilustrasi Bawaslu.
ilustrasi Bawaslu. /

GALAMEDIA – Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 17 Februari 2021.

Dilansir Galamedia dari akun Twitter Bawaslu, @bawaslu_RI, 17 Februari 2021, surat tersebut berisi pandangan Bawaslu terkait polemik warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang menjadi bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Mendominasi Kasus di Indonesia, Wanita Perlu Dididik Soal Kanker Payudara

Dalam surat tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa Orient P. Riwu Kore terbukti memiliki status kewarganegaraan AS hingga dianggap tidak memenuhi syarat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur pada Pemilihan Tahun 2020.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melatik Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Orient P Riwu Kore resmi terpilih sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Pasangan Orient P Riwu-Tobi Uli memperoleh 48,3% suara. Perolehan tersebut mengalahkan pasangan petahana.

Baca Juga: Mudah Dibuat dan Enak Dinikmati, Ini Resep Udang Kentang Pete Baldo

Menariknya, bupati di NTT ini masih berstatus sebagai warga negara WN AS.

Bawaslu sudah lama curiga dengan status kewarganegaraan Orient saat mencalonkan diri menjadi bupati. Bawaslu sendiri sudah mengirimi surat ke Kedubes AS sebanyak 2 kali pada 10 September 2020, tetapi tidak dibalas.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x