Bawaslu kembali mengirim surat untuk yang kedua kalinya pada 15 September 2020, dan baru dibalas 1 Februari 2021.
Baca Juga: Makanan Khas Indonesia Nyempil di Tumpukan Hadiah Mewah Kim Soo Hyun
Selain ke Kedubes AS, Bawaslu juga sudah mengirim surat ke kantor imigrasi NTT pada 10 September 2020 dan dibalas di hari yang sama. Hasilnya menyatakan bahwa Orient berstatus sebagai WN AS.
Namun, pada 15 September 2020, kantor imigrasi NTT mencabut surat tersebut.
Tidak hanya itu, bawaslu juga mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengklarifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Orient ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: Resep Sate Taichan, Dijamin Enak dan Mudah Membuatnya
Hasilnya menyatakan bahwa Orient berstatus sebagai penduduk Kupang. Sehingga KPU meneruskan proses pencalonan Orient.
Bawaslu melayangkan surat kepada Mendagri berisi pandangan terhadap Orient P. Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). pic.twitter.com/doyBl3rcvO— Bawaslu RI (@bawaslu_RI) February 17, 2021
***