Kejaksaan Didesak Percepat Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test di Dinkes Jabar

- 18 Februari 2021, 18:38 WIB
Massa Manggala Garuda Putih melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Kamis, 18 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Massa Manggala Garuda Putih melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Kamis, 18 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Sudah bisa disimpulkan kalau fungsinya sama kenapa harus ada perbedaan harga pembelian yang berselisih Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lcd," terangnya.

Massa Manggala Garuda Putih saat beraudiensi dengan Kasi Penkum di kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Kamis, 18 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Massa Manggala Garuda Putih saat beraudiensi dengan Kasi Penkum di kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Kamis, 18 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

"Kami sudah menduga hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar di luar kewajaran aturan yang berlaku," papar Agus.

Baca Juga: Penyebab Kematian Ustadz Maheer Terungkap, Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikan

Lebih lanjut Agus juga menyatakan, pada kasus ini selain dari perbedaan merek dan harga, juga telah diduga terjadi kongkalikong.

Ia pun menyodorkan bukti, bahwa dalam pelaksanaan, ada tiga perusahaan yang tidak terdaftar dalam usulan penyedia.

"Dengan fakta-fakta dugaan sementara ini, kami mendorong Kejati Jabar melakukan percepatan penerapan hukum kasus rapid test," papar Agus.

Dalam pernyataan sikapnya, pengunjukrasa yang menyuarakan aksi di depan pintu gerbang Kejati Jabar berharap kejaksaan bertindak profesional dan bertanggung jawab akan fungsi dan tugasnya setiap memproses tindak pidana korupsi di Jabar.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Pol Agus Adrianto Gantikan Dirinya Jabat Kabareskrim

Massa juga meminta Kepala Kejati Jabar bertanggung jawab atas semua kelambatan jajarannya dalam memproses kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x