"Sudah bisa disimpulkan kalau fungsinya sama kenapa harus ada perbedaan harga pembelian yang berselisih Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lcd," terangnya.
"Kami sudah menduga hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar di luar kewajaran aturan yang berlaku," papar Agus.
Baca Juga: Penyebab Kematian Ustadz Maheer Terungkap, Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikan
Lebih lanjut Agus juga menyatakan, pada kasus ini selain dari perbedaan merek dan harga, juga telah diduga terjadi kongkalikong.
Ia pun menyodorkan bukti, bahwa dalam pelaksanaan, ada tiga perusahaan yang tidak terdaftar dalam usulan penyedia.
"Dengan fakta-fakta dugaan sementara ini, kami mendorong Kejati Jabar melakukan percepatan penerapan hukum kasus rapid test," papar Agus.
Dalam pernyataan sikapnya, pengunjukrasa yang menyuarakan aksi di depan pintu gerbang Kejati Jabar berharap kejaksaan bertindak profesional dan bertanggung jawab akan fungsi dan tugasnya setiap memproses tindak pidana korupsi di Jabar.
Massa juga meminta Kepala Kejati Jabar bertanggung jawab atas semua kelambatan jajarannya dalam memproses kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.