Kabar Baik! Saat Ini Lansia dan Ibu Menyusui Juga Bisa Divaksin Lho. Simak Syaratnya

- 22 Februari 2021, 13:31 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua di Lobby Paviliun Parahyangan RSUP dr. Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Kamis (28/1/2021)
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua di Lobby Paviliun Parahyangan RSUP dr. Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Kamis (28/1/2021) /Humas Pemprov Jabar

-Vaksin diberikan untuk usia 60 tahun ke atas

- Vaksin diberikan dua dosis (dosis 2 diberikan 28 hari setelah dosis 1)

2. Homorbid

- Hipertensi (tekanan darah harus di bawah 180/110 MmHg)

- Diabetes (sepanjang belum ada komplikasi akut)

- Penyintas Kanker

Baca Juga: Videonya Sempat Viral di Media Sosial, Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

3. Penyintas Covid-19

Sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan

4. Ibu Menyusui

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x